Implementasi Pancasila dalam Kehidupan Kampus

Indonesia adalah negara yang memiliki landasan ideologi Pancasila. Untuk membahas tentang implementasi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dalam hal ini kehidupan kampus maka kita perlu mengetahui ke lima sila dan empat puluh lima butir Pancasila yang ada, yaitu sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
(1) Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
(3) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(4) Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(5) Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
(6) Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
(7) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
(1) Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
(3) Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
(4) Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
(5) Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
(6) Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
(7) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
(8) Berani membela kebenaran dan keadilan.
(9) Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
(10) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3. Persatuan Indonesia
(1) Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(2) Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
(3) Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
(4) Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
(5) Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
(6) Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
(7) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
(1) Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
(2) Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
(3) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
(4) Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
(5) Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
(6) Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
(7) Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(8) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
(9) Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
(10) Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
(1) Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
(2) Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
(3) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
(4) Menghormati hak orang lain.
(5) Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
(6) Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
(7) Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
(8) Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
(9) Suka bekerja keras.
(10) Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
(11) Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Pengertian Aktualisasi Pancasila
Aktualisasi Pancasila, berarti penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma, serta merealisasikannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam aktualisasi Pancasila ini, penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma, dijumpai dalam bentuk norma hukum, kenegaraan, dan norma-norma moral. Sedangkan realisasinya dikaitkan dengan tingkah laku semua warga negara dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara, serta seluruh aspek penyelenggaraan negara.
Aktualisasi Pancasila, dapat dibedakan ke dalam 2 jenis :
1. Aktualisasi Pancasila secara Obyektif
Artinya realisasi penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, baik dalam bidang Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif, maupun semua bidang kenegaraan lainnya. Aktualisasi Obyektif ini terutama berkaitan dengan peraturan perundang-undangan Indonesia. Contohnya : Dalam penyelenggaraan kenegaraan maupun tertib hukum Indonesia, asas politik dan tujuan negara, serta pelaksanaan konkret pelaksanaan hukum didasarkan pada dasar falsafah negara (Pancasila).
2. Aktualisasi Pancasila Subyektif
Aktualisasi Subyektif, artinya realisasi penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma ke dalam diri setiap pribadi, perseorangan, setiap warga negara, setiap individu, setiap penduduk, setiap penguasa dan srtiap orang Indonesia.
Aktualisasi Pancasila subyektif ini lebih berkaitan dengan norma-norma moral. Diharapkan apabila aktualisasi Pancasila yang subyektif ini dapat tercapai, maka nilai-nilai Pancasila telah melekat dalam hati sanubari bangsa Indonesia,dengan demikian itu disebut dengan Kepribadian Bangsa Indonesia (Kepribadian Pancasila). Maka dengan hal inilah bangsa Indonesia memiliki ciri karakteristik yang menunjukkan perbedaannya dengan bangsa lain. Aktualisasi subyektif ini lebih penting dari Aktualisasi obyektif, karena Aktualisasi Pancasila yang subyektif merupakan kunci keberhasilan Aktualisasi Pancasila secara obyektif.
Pengertian Aktualisasi Pancasila Dalam Kehidupan Kampus
o Aktualisasi Pancasila dalam kehidupan kampus, berarti realisasi penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma dalam setiap aspek kehidupan kampus
o Aktualisasi Pancasila dalam kehidupan kampus, merupakan aktualisasi Pancasila yang obyketif, karena dilaksanakan dalam suatu lembaga. Dalam hal ini lembaga pendidikan atau lembaga akademik, yaitu kolektifitas masyarakat yang ilmiah.
o Aktualisasi Pancasila dalam kehidupan kampus, dilaksanakan oleh seluruh lapisan / kalangan masyarakat kampus, yaitu dosen, mahasiswa, dan juga karyawan / tenaga administrasi.

Mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa memiliki peran besar terhadap nasib Indonesia kedepan. Mahasiswa harus memiliki pemikiran yang luas, kritis, sistematis, dan realistis. Akan tetapi seiring berjalannya waktu moral generasi muda semakin menurun dan makin banyak yang tidak memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai nilai luhur asli bangsa Indonesia. Hal ini mengakibatkan banyak mahasiswa yang dalam penyampaian pendapatnya bertindak anarkis.
Hal- hal buruk premanisme, anarksime, SARA, dan sebagainya dapat terjadi karena di Indonesia banyak mahasiswa yang tidak tahu mengenai Pancasila. Mereka hanya menganggap Pancasila sebagai lambang tapi tidak tahu makna dan arti dari simbol-simbol yang ada Garuda Pancasila. Apalagi tentang nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman bangsa yang menjadikan Indonesia begitu unik karena tidak menganut paham liberal dan komunis.
Meskipun sudah ada mata kuliah wajib Pancasila di perguruan tinggi misal UGM, banyak mahasiswa yang tidak serius dalam mengikutinya. Mereka menganggap ikut mata kuliah Pancasila agar memenuhi syarat kelulusan dan minimal tidak mengulang. Padahal Pancasila akan menjadi dasar yang kuat bagi mahasiswa agar mereka mengerti apa esensi dari ilmu yang dipelajari dalam program studinya. Tidak lain dan tidak bukan adalah ikut andil dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pancasila dan nilai-nilai luhurnya tidak lagi sakti dan cenderung tidak diamalkan bahkan seakan dilupakan setelah orde baru. Seperti yang diketahui pada orde baru terdapat program pemerintah yaitu P4 ( Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila ). Ketika itu sering diadakan penataran dan seminar tentang Pancasila sehingga hampir setiap saat masyarakat terutama mahasiswa diingatkan untuk mengamalkan Pancasila. Ibaratnya adalah dorongan untuk lebih memahami, menghayati, dan mengamalkan Pancasila secara konsekuen.
Saat ini kualitas pemahaman tentang Pancasila sudah menurun dibandingkan dahulu. Sebagai contoh penyebutan sila-sila dalam Pancasila hanya dilakukan hingga SMP saja dan siswa tidak mendapat penjelasan mengenai 45 butir Pancasila. Mungkin benar jika kesaktian Pancasila tidak dilihat dari penghafalan kita terhadap lima sila dan 45 butirnya, namun bagaimana cara kita mengamalkannya apabila kita tidak mengenal dan menghafalkannya terlebih dahulu dan menjadikannya sebagai pedoman tingkah laku?
Dengan demikian banyak mahasiswa yang tidak bisa melafalkan Pancasila dengan lancar dan tepat karena pengertian mereka tentang Pancasila mulai memudar. Oleh sebab itu dibutuhkan pembelajaran yang lebih mendalam untuk menggali potensi yang ada dalam diri mahasiswa.
Secara Yuridis berdasarkan Ketetapan no.II/MPR/1978 tertulis bahwa Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa dan dasar Negara republik Indonesia yang perlu dihayati dan diamaalkan secara nyata untuk menjaga kelestarian dan terwujudnya tujuan nasional serta cita-cita bangsa tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Dengan demikian maka dalam pelaksanaannya, perkuliahan Pancasila berlangsung dengan ketentuan-ketentuan peraturaan perundangan-undangan yang ada sesuai dengan amanat dalam pembukaan UUD 1945 dan Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendididkan nasional.
Pembelajaran untuk mengamalkan Pancasila dapat dimulai dari diri sendiri yaitu kesadaran bahwa mahasiswa sebagai kaum intelektual seharusnya menjadi contoh masyarakat yang mengerti pedoman hidup bangsa. Berikut adalah beberapa contoh penerapan sila-sila Pancasila di kampus.
Sila 1 “Ketuhanan Yang Maha Esa”
• Percaya dan Taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Dalam hal ini adalah menjunjung tinggi Tuhan dalam kehidupan dan tidak hidup sebagai orang atheis. Dalam kehidupan kampus diharapkan tidak di adakan diskusi yang dapat mempertanyakan keberadaan Tuhan karena secara jelas dalam Pancasila dinyatakan Indonesia adalah negara Ketuhanan
• Hormat-menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan kepercayaan yang berbeda-beda. Untuk mencapai keadaan ini dibutuhkan rasa toleransi yang tinggi dan menghapus rasa fanatisme berlebihan terhadap agama masing-masing, umat beragama harus memahami bahwa perbedaan itu ada dan tidak boleh menganggap yang berbeda seakan pantas untuk dijauhi atau bahkan dimusnahkan. Semisal dengan keyakinan bahwa darah orang kafir itu halal maka pantas untuk dibunuh. Kalau masih ada keyakinan seperti itu maka dapat dianalisis sumber dari keyakinan itu apakah kebencian dan otoriterisme atau kemanusiaan yang tanpa batas. Karena Tuhan adalah Maha Kasih dan sudah sepantasnya kita juga belajar untuk mengasihi.
• Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain. Hal ini juga bagian dari saling menghormati. Walaupun harus diakui bahwa setiap agama memiliki anjuran untuk menyiarkan atau mengabarkan apa yang diyakini namun itu semua harus berdasarkan sukarela tanpa ada paksaan. Sebisa mungkin kegiatan seperti itu dilakukan secara internal karena bila dilakukan secara terbuka (ajakan) dapat menyebabkan konflik. Dalam kampus bisa dibilang saat ini mahasiswa sudah sadar akan perbedaan. Seringkali diadakan kerjasama kemanusian antara satu atau lebih organisasi keagamaan yang berbeda. Dengan satu visi menuju kebersamaan diharapakan generasi kedepan dapat mengikis sentimen perbedaan yang terjadi di masa lampau.
Sila 2 “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”.
• Mengakui dan menghargai kesamaan derajat antar umat manusia. Dalam kampus dapat kita temui berbagai suku dan ras berkumpul menjadi satu. Mulai dari Aceh hingga Papua dapat kita jumpai. Dari banyaknya perbedaan suku dan budaya kita bisa belajar bahwa pada dasarnya semua adalah sama yaitu Homo sapiens. Tidak ada perbedaan yang mencolok semua memiliki harkat dan martabat yang sama. Hanya karena beberapa teman kita hidup didaerah yang mungkin agak terbelakang bukan berarti pikiran mereka juga terbelakang. Justru banyak yang menjadi hebat karena ditempa dalam kekurangan tersebut.
• Saling menghormati dan bekerjasama sesama manusia. Sebagai sesama manusia dan mahasiswa tentunya kita tidak akan lepas dari yang namanya Organisasi. Dari sanalah kita belajar untuk menghormati perbedaan pendapat, bekerjasama dengan orang yang berbeda pandangan, dan menyelesaikan suatu masalah dan tujuan secara beradab.
Sila 3 “Persatuan Indonesia”
• Menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. Meskipun mahasiswa terdiri dari berbagai suku yang berbeda dan mungkin terdapat organisasi kedaerahan, hal itu tidak menyurutkan langkaj untuk bersatu dan berfikir lebih luas demi kepentigan yang lebih besar yaitu NKRI.
• Gotong royong. Misal Apabila ada kerja bakti atau gotong royong di masyarakat atau di kampus hendaknya semua warga atau mahasiswa ikut melaksanakanya dan menyangkut seluruh elemen masyarakat, tidak memandang kedudukan jabatan, ekonomi, atau bahkan pendidikan..
Sila 4 “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”
• Mengutamakan musyawarah diliputi oleh semangat kekeluargaan dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama serta tidak memaksakan kehendak kepada orang lain. Dalam setiap organisasi yang digeluti di kampus selalu diadakan rapat dan musyawarah untuk menentukan suatu keputusan bersama. Disana kita akan belajar untuk menghargai perbedaan pendapat dan selalu mengutamakan keputusan bersama meskipun itu tidak sesuai dengan hati kita.
• Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan. Hal ini terutama ketika memilih dewan mahasiswa, semacam dewan perwakilan rakyat tingkat kampus. Disini kita akan belajar untuk memilih sosok yang tepat sebagai perwakilan kita dalam mengikuiti musyawarah skala besar yang tentunya tidak mungkin diikuti seluruh mahasiswa. Seringkali keputusan yang diambil akan berpengaruh terhadap keseluruhan mahsiswa.
Sila 5 “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
• Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan yang merata dan berkeadilan sosial. Salah satu contoh kegiatan yang bisa dilakukan misal bakti sosial, memberikan penyuluhan bencana, memberikan pendidikan sederhana misal kelas mengajar, Kuliah Kerja Nyata, dan sebagainya
• Mencerminkan sikap hemat dan sederhana. Dengan hidup yang tidak terlalu berlebihan maka kita juga ikut menghargai bahwa masih banyak orang berkekurangan diluar sana. Seringkali mahasiswa identik dengan hedonisme dan materialisme. Dengan belajar berhemat maka kita ikut peduli dengan mereka yang berkekurangan. Lagipula uang yang berlebih yang dimiliki bisa untuk digunakan sebagai Bakti sosial.
Masih banyak lagi contoh tentang implementasi Pancasila dalam kehidupan Kampus, namun yang harus dipahami adalah saat kita bisa menghayati lima sila Pancasila dan 45 butir-butirnya maka kita akan terdorong untuk melakukan berbagai hal berdasarkan pedoman tersebut. Apalagi itu juga untuk kepentingan bersama. Tidak ada kata terlambat untuk belajar namun jangan sampai terlambat untuk berubah.
Daftar Pustaka :
http://www.kompasiana.com/thamrindahlan/45-butir-pancasila-puan-maharani-usulkan-1-juni-libur-nasional_556c453950f9fdd2038b4567
http://www.anneahira.com/pendidikan-pancasila.htm
PERKEMBANGAN MASYARAKAT INDONESIA PADA MASA ORDE BARU
http://www.kompasiana.com/yogaswarafb/pembangkitan-kembali-p4-bagi-mahasiswa-pentingkah_54f8fe94a333119d478b482e
http://pepradewa.blogspot.co.id/2012/10/aktualisasi-implementasi-pancasila.html
http://arsy22.blogspot.co.id/2015/01/contoh-penerapan-pancasila-di.html
http://phyrahysteria.blogspot.co.id/2013/01/implementasi-nilai-nilai-pancasila.html

Leave a Reply

Your email address will not be published.